Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, Lapas Pematangsiantar Perkuat Sinergi Pelayanan Pemasyarakatan
Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun, Lapas Pematangsiantar Perkuat Sinergi Pelayanan Pemasyarakatan
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar melalui jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dalam rangka memperkuat sinergi dan optimalisasi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Koordinasi tersebut membahas berbagai hal penting terkait pelayanan tahanan, permintaan eksekusi putusan pengadilan terhadap perkara Pasal 48 dan BA17, serta pelayanan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan efektivitas komunikasi antarinstansi penegak hukum.
Melalui koordinasi yang baik dan berkesinambungan, Lapas Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Sinergi antara Lapas Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Simalungun diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta pemenuhan hak-hak WBP secara tepat dan sesuai regulasi.