Tugas Pokok

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematang Siantar mempunyai tugas melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan serta menyelenggarakan dokumentasi kemasyarakatan.

Kepala Pengamanan

  • Menyusun rencana dan program kegiatan pengamanan
  • Melaksanakan pengamanan lingkungan lembaga
  • Mengawasi dan mengontrol kegiatan WBP
  • Melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan

Kepala Bagian Tata Usaha

  • Mengelola administrasi kepegawaian
  • Mengelola administrasi keuangan
  • Mengelola administrasi umum dan rumah tangga
  • Menyusun laporan dan dokumentasi

Kepala Seksi Kegiatan Kerja

  • Menyusun program pembinaan kemandirian
  • Melaksanakan program kerja produktif
  • Mengembangkan keterampilan WBP
  • Melaksanakan kegiatan usaha lembaga

Kepala Seksi Pembinaan

  • Menyusun program pembinaan kepribadian
  • Melaksanakan program keagamaan
  • Melaksanakan program pendidikan
  • Melaksanakan bimbingan sosial dan konseling

Kepala Administrasi Keamanan Dan Tata Tertib

  • Mengatur jadwal penggunaan perlengkapan dan pembagian tugas pengamanan
  • Menerima laporan harian dan berita acara dari satuan pengamanan